Bisnis merupakan bagian integral dari ajaran Islam, hal ini
mengarah pada beberapa ayat al-Qur’an dan Hadist Nabi yang berhubungan
dengan berusaha atau bekerja (bisnis). Bisnis dalam islam berarti bisnis
yang menggunkan sistem atau rambu-rambu yang di tetapkan oleh syariat
islam.
Secara
umum bisnis diartikan sebagai suatu kegiatan yang dilakukan oleh
manusia untuk memperoleh pendapatan atau penghasilan atau rizki dalam
rangka memenuhi kebutuhan dan keinginan hidupnya dengan cara mengelola
sumber daya ekonomi secara efektif dan efisien. Adapun dalam islam
bisnis dapat dipahami sebagai serangkaian aktivitas bisnis dalam
berbagai bentuknya yang tidak dibatasi jumlah (kuantitas) kepemilikan
hartanya (barang/jasa) termasuk profitnya, namun dibatasi dalam cara
perolehan dan pendayagunaan hartanya (ada aturan halal dan haram).
Islam memandang bahwa yang terpenting bukanlah pemilikan benda, tetapi
kerja itu sendiri. Doktri al-Qur’an yang membentuk motivasi yang tinggi
dalam bekerja umat Islam antara lain tercermin dalam Q.S. al-Mulk : 15,
yang memberikan kesimpulan, pertama, bahwa bumi ini semua milik Allah,
tetapi di anugrahkan kepada manusia. Kalimat “milik Allah” sebenarnya
dapat dipahami bahwa bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya bukanlah milik perorangan karena kekuasaannya, melainkan untuk semua orang .
Dalam konteks masyarakat feodal, Islam bermaksud menghilangkan “sistem
upeti” dimana tanah dianggap milik raja, tiran atau penguasa feodal.
Sebagai alternatif al-Qur’an mengajarkan kemakmuran bersama. Kedua, ayat
itu menimbulkan etos yang mendorong umat islam untuk “mengembara
keseluruh bumi” mencari rizki Allah. Ini mendorong untuk dilakukannya
perdagangan dalam sekala luas seperti perdagangan antar daerah bahkan negara.
Selain
itu dalam al-Qur’an ada beberapa terma yang menjurus pada bisnis yakni
terma tijarah, al-bai, isytara dan tadayantum, meskipun demikian pada
hakikatnya tidak semata-mata bersifat material, tetapi juga immaterial.
Untuk itu pelaku bisnis harus menjaga profesionalisme terhadap sesama
dan menjaga ketaatan terhadap Allah Swt. Dalam konteks inilah kemudian
al-Qur’an menawarkan keuntungan dengan suatu bursa yang tidak pernah
mengenal kerugian yaitu tijarah lan tabura.
Buku
setebal 150 halaman, karya Najamuddin Muhammad, sangat cocok sekali
dibaca oleh kalangan umat islam yang ingin berbisnis secara Islami,
mengaca pada fenomena yang ada pada saat ini, banyak dari mereka
(masyarakat awam) yang beranggapan bahwa meraka bebas berbisnis dengan
sesuka hati tampa harus berpegang teguh pada koridor syariat Islam, yang
terlintas dalam pikiran mereka adalah bagaimana meraup keuntungan yang
sebesar-besarnya tanpa memperhatikan halal dan haram.
Dengan terbitnya buku ini, peresensi berharap menjadi oase bagi mereka
yang ingin berbisnis secara islami, sehingga kemudian mereka paham dan
mengerti tentang bisnis dalam Islam yakni bisnis sebagai dipraktekan
langsung oleh Baginda Rasulullah Saw, sebagaimana tertera dalam buku
ini, terlebih mengenai landasan normatifnya yang meliputi tauhid,
keseimbanga (keadilan), kehendak bebas dan pertanggung jawaban serta
kemudian mereka juga bisa dan mampu menjadikan kerja atau bisnis yang
mereka geluti sebagai sarana ibadah. Selamat Membaca.
Judul buku : Cara Dagang ala Rasulullah Untuk Para Entrepreneur
Penulis : Najamuddin Muhammad
Penerbit : Diva Press
Cetakan : 2013
Tebal : 150 hlm
ISBN : 978-602-7663-03-9
Peresensi : Umar Faruk Fazhay
dimuat di wasathon.com 17 Februari 2014