Bisnis merupakan bagian integral dari ajaran Islam, hal ini
 mengarah pada beberapa ayat al-Qur’an dan Hadist Nabi yang berhubungan 
dengan berusaha atau bekerja (bisnis). Bisnis dalam islam berarti bisnis
 yang menggunkan sistem atau rambu-rambu yang di tetapkan  oleh syariat 
islam. 
Secara
 umum bisnis diartikan sebagai suatu kegiatan yang dilakukan oleh 
manusia untuk memperoleh pendapatan atau penghasilan atau rizki dalam 
rangka memenuhi kebutuhan dan keinginan hidupnya dengan cara mengelola 
sumber daya ekonomi secara efektif dan efisien. Adapun dalam islam 
bisnis dapat dipahami sebagai serangkaian aktivitas bisnis dalam 
berbagai bentuknya yang tidak dibatasi jumlah (kuantitas) kepemilikan 
hartanya (barang/jasa) termasuk profitnya, namun dibatasi dalam cara 
perolehan dan pendayagunaan hartanya (ada aturan halal dan haram).
Islam memandang bahwa yang terpenting bukanlah pemilikan benda, tetapi 
kerja itu sendiri. Doktri al-Qur’an yang membentuk motivasi yang tinggi 
dalam bekerja umat Islam antara lain tercermin dalam Q.S. al-Mulk : 15, 
yang memberikan kesimpulan, pertama, bahwa bumi ini semua milik Allah, 
tetapi di anugrahkan kepada manusia. Kalimat “milik Allah” sebenarnya 
dapat dipahami bahwa bumi, air  dan kekayaan yang terkandung di dalamnya bukanlah milik perorangan karena kekuasaannya, melainkan untuk semua orang . 
Dalam konteks masyarakat feodal, Islam bermaksud menghilangkan “sistem
 upeti” dimana tanah dianggap milik raja, tiran atau penguasa feodal. 
Sebagai alternatif al-Qur’an mengajarkan kemakmuran bersama. Kedua, ayat
 itu menimbulkan etos yang mendorong umat islam untuk “mengembara 
keseluruh bumi” mencari rizki Allah. Ini mendorong untuk dilakukannya 
perdagangan dalam sekala luas seperti perdagangan antar daerah bahkan negara.
Selain
 itu dalam al-Qur’an ada beberapa terma yang menjurus pada bisnis yakni 
terma tijarah, al-bai, isytara dan tadayantum, meskipun demikian pada 
hakikatnya tidak semata-mata bersifat material, tetapi juga immaterial. 
Untuk itu pelaku bisnis harus menjaga profesionalisme terhadap sesama 
dan menjaga ketaatan terhadap Allah Swt. Dalam konteks inilah kemudian 
al-Qur’an menawarkan keuntungan dengan suatu bursa yang tidak pernah 
mengenal kerugian yaitu tijarah lan tabura.
Buku
 setebal 150 halaman, karya Najamuddin Muhammad, sangat cocok sekali 
dibaca oleh kalangan umat islam yang ingin berbisnis secara Islami, 
mengaca pada fenomena yang ada pada saat ini, banyak dari mereka 
(masyarakat awam) yang beranggapan bahwa meraka bebas berbisnis dengan 
sesuka hati tampa harus berpegang teguh pada koridor syariat Islam, yang
 terlintas dalam pikiran mereka adalah bagaimana meraup keuntungan yang 
sebesar-besarnya tanpa memperhatikan halal dan haram.
Dengan terbitnya buku ini, peresensi berharap menjadi oase bagi mereka 
yang ingin berbisnis secara islami, sehingga kemudian mereka paham dan 
mengerti tentang bisnis dalam Islam yakni bisnis sebagai dipraktekan 
langsung oleh Baginda Rasulullah Saw, sebagaimana tertera dalam buku 
ini, terlebih mengenai landasan normatifnya yang meliputi tauhid, 
keseimbanga (keadilan), kehendak bebas dan pertanggung jawaban serta 
kemudian mereka juga bisa dan mampu menjadikan kerja atau bisnis yang 
mereka geluti sebagai sarana ibadah. Selamat Membaca. 
Judul buku       : Cara Dagang ala Rasulullah Untuk Para Entrepreneur
Penulis            : Najamuddin Muhammad
Penerbit           : Diva Press
Cetakan           : 2013
Tebal               : 150 hlm        
ISBN               : 978-602-7663-03-9
Peresensi        : Umar Faruk Fazhay
dimuat di wasathon.com 17 Februari 2014

 
 0 Comments
0 Comments





 
 
 
 
.png) 
 
 
 
 
